Implikasi Yuridis Penerimaan Noeh Hatumena Sebagai Plt. Ketua DK PWI dalam Gugatan PMH oleh PN Jakpus

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 09:10 WIB
Hendra J, Kd
Hendra J, Kd

Sebagai catatan, persidangan pertama untuk memeriksa kedudukan hukum/legal standing para pihak dilakukan setelah ditetapkannya Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI.

Pertanyaan Kritis

Pertanyaan kritis yang muncul kemudian terkait sedang adanya dinamika kepengurusan di PWI Pusat adalah apakah penerimaan Noeh Hatumena oleh Majelis Hakim PN Jakpus ini memiliki implikasi yuridis walau tidak dinyatakan secara eksplisit oleh Majelis Hakim berdasarkan asas legalitas (Legaliteitsbeginsel), asas kepastian hukum (Rechtszekerheid), asas tidak menyalahgunakan wewenang (Detournement de Pouvoir), asas akuntabilitas , dan asas persamaan di hadapan hukum (Equality before the law), dan praktik hukum administrasi?

Implikasi Yuridis Noeh Hatumena Diterima Majelis Hakim Sebagai Plt. Ketua DK PWI Pusat

Penerimaan Noeh Hatumena yang berwenang mewakili DK PWI dalam persidangan menimbulkan sejumlah implikasi yuridis yang patut dicermati dan terbaca secara implisit dalam Putusan Sela PN Jakpus a quo.

Pertama. Pengakuan Terhadap Kepengurusan PWI Dibawah Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad

Sasongko Tedjo telah menyatakan dirinya sebagai Ketua DK PWI  dari apa yang dia sebut hasil Konggres Luar Biasa (KLB) PWI Agustus 2024 dengan Zulmansyah sebagai Ketua Umum dan Wina Armada sebagai Sekretaris Jenderal.

Sementara di sisi lain, Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum hasil Konggres Bandung 2023 dengan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad telah menunjuk Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI menggantikan Sasongko Tedjo melalui sebuah Surat Keputusan (Asas legalitas).

Padahal yang digugat oleh Sayid Iskandarsyah sebagai Tergugat I adalah institusi DK PWI. Maka pertanyaan logisnya adalah bukankah seharusnya Sasongko Tedjo menolak kehadiran Noeh Hatumena sebagai orang yang mewakili kepentingan hukum institusi DK PWI dalam persidangan?

Beranjak dari fakta-fakta diatas, maka penerimaan PN Jakpus terhadap Noeh Hatumena secara implisit dapat diterjemahkan sebagai pengakuan lembaga peradilan terhadap keabsahan Surat Keputusan yang diterbitkan Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad yang menunjuk Noeh Hatumena, sekaligus merupakan pengakuan implisit keabsahan kepengurusan PWI Pusat dibawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad.

Baca Juga: Wihaji: Program GATI untuk Cegah Fatherless di Indonesia

Kedua. Keberlakuan Perombakan Pengurus oleh Hendry Ch Bangun

Noeh Hatumena ditunjuk sebagai Plt. Ketua DK PWI setelah terbitnya SK AHU Kumham Nomor: AHU.0000946.AH.01.08 Tahun 2024 dan sampai saat pembacaan putusan belum mengalami perubahan.

Maka penerimaan PN Jakpus terhadap Noeh HatumenaI secara implisit dapat dimaknai juga bahwa perombakan kepengurusan PWI Pusat oleh Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad adalah sah dan mengikat dihadapan hukum, dan dapat diberlakukan walaupun belum terbit SK AHU perubahan.

Implikasi yuridisnya adalah segala tindakan administratif yang diambil oleh kepengurusan PWI Pusat dibawah Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad berlaku dan mengikat secara hukum, baik ke dalam maupun ke luar organisasi PWI (asas akuntabilitas).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
X