Sanksi Berat Bagi Olahraga Indonesia

photo author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 09:48 WIB
Jimmy S. Harianto, mantan Redaktur Olahraga dan wartawan senior Kompas
Jimmy S. Harianto, mantan Redaktur Olahraga dan wartawan senior Kompas

Menanggapi penolakan ini, Federation Gymnastics Israel (IGF) mengajukan dua permohonan ke peradilan olahraga, Court of Arbitration for Sport (CAS) agar atlet Israel bisa ikut atau agar kejuaraan dipindah dari Jakarta atau bahkan dibatalkan.

Permohonan diajukan pada 10 Oktober (terhadap Fdration Internationale de Gymnastique / FIG) dan 13 Oktober (bersama enam atlet Israel) untuk "langkah sementara" agar kejuaraan ditunda atau dibatalkan.

Pada 15 Oktober, peradilan olahraga (CAS) menolak kedua permohonan Israel. FIG menyatakan bahwa keputusan pemerintah Indonesia berada di luar kewenangannya terkait penerbitan visa, dan FIG mengakui bahwa ini mungkin menyalahi statuta mereka/International Olympic Committee (IOC), meskipun pertimbangannya karena faktor force majeure seperti keamanan.

IOC kemudian menyatakan keprihatinan atas keputusan Indonesia yang menolak visa bagi tim Israel, menegaskan bahwa "semua atlet yang memenuhi syarat seharusnya dapat berkompetisi tanpa diskriminasi".

IOC menyebut keputusan ini sebagai pelanggaran terhadap prinsip non-diskriminasi di dalam olahraga yang dianut IOC, dan menyatakan akan mengevaluasi bila tuan rumah tidak menjamin akses setara bagi semua atlet.
Rapat Virtual IOC

Keputusan Komite Olimpiade itu ditetapkan setelah pihaknya mengadakan rapat virtual untuk membahas penolakan dari pihak Indonesia tersebut. Hasil rapat virtual menelorkan empat keputusan sanksi atas Indonesia, berupa penghentian dialog pengajuan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade (diajukan Indonesia sejak 2022), Olimpiade Remaja, acara-acara berkaitan dengan Olimpiade, dan atau konferensi tentang Olimpiade di masa mendatang.

Dialog akan dilanjutkan jika pemerintah Indonesia memberikan jaminan bahwa semua peserta Olimpiade, tanpa memandang kewarganegaraan, akan diizinkan masuk ke Indonesia.

IOC juga merekomendasi (menyarankan) agar Federasi-federasi Internasional Olahraga tidak mengizinkan Indonesia menjadi tuan rumah acara olahraga atau pertemuan internasional olahraga dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Di Balik Adu Argumen Menkeu Purbaya vs Dedi Mulyadi soal APBD di Bank. Ada Kekuatan Lain yang Disorot Helmy Yahya

IOC juga menegaskan prinsip non-diskriminasi, yang menekankan pentingnya akses bebas dan tanpa hambatan bagi semua atlet, tim dan pengurus olahraga yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam kegiatan olahraga internasional, tanpa diskriminasi oleh negara tuan rumah.

Tak hanya itu. IOC juga mengimbau agar Federasi Internasional Olahraga agar untuk sementara tidak menggelar turnamen internasional di Indonesia.
Erick Thohir

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, pada dua hari berikutnya setelah keputusan IOC mengungkapkan kepada pers di Jakarta bahwa keputusan Komite Olimpiade Internasional (IOC) terhadap Indonesia tidak berarti keanggotan Indonesia di IOC dibekukan dan bahwa Indonesia masih bisa mengirimkan atlet untuk berlaga di ajang internasional.

Hetifah menegaskan, sikap Indonesia tidak bisa dipandang sebagai tindakan diskriminatif terhadap atlet, melainkan bentuk konsistensi moral bangsa dalam memperjuangkan kemanusiaan dan solidaritas terhadap rakyat Palestina.

Sementara kalangan netizen dalam beberapa unggahannya mengatakan, justru menilai IOC memakai "standar ganda". Di satu pihak, menginginkan "olahraga dipisahkan dari politik".

Akan tetapi IOC sendiri tidak memakai standar yang sama ketika menerapkan sanksi pada atlet-atlet negara Rusia dan Belarusia, berkaitan dengan agresi mereka ke Ukraina. Sejak tiga tahun ini, atlet-atlet Rusia dan Belarusia tidak diizinkan berpartisipasi di Olimpiade Paris 2025, dan juga Olimpiade musim Dingin 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
X