artikel

Menyelami Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Perlindungan Hukum Wajib Ditegakkan Demi Masa Depan Anak

Minggu, 8 September 2024 | 19:04 WIB

Terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi tindakan pencabulan. Berdasarkan analisis kriminologis kejahatan terhadap anak yang diterbitkan pada 2019, tindakan pencabulan terhadap anak telah menjadi fenomena yang negatif dan merusak kehidupan dunia anak.

Peran orang tua menjadi hal yang penting untuk mewujudkan kesejahteraan anak secara jasmani dan rohani, serta harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak saat berada di luar pengawasan mereka.

Namun realita, keadaan atau masalah yang terjadi saat ini ayah sebagai pelindung, pemelihara bagi keluarga atau bagi seorang anak, tidak lagi benar.

Bahkan, telah menyimpang dari norma-norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, faktor-faktor apakah yang mempengaruhi terjadinya kejahatan pemerkosaan terhadap anak oleh ayah kandung?

Penelitian yuridis empiris ini menunjukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi seorang ayah memperkosa anak kandungnya sendiri adalah, factor agama, faktor pendidikan, faktor lingkungan, faktor ekonomi, dan faktor teknologi atau situs porno.

Selain itu, kasus pencabulan atau pemerkosaan ini dinilai sebagai kejahatan kekerasan yang berkaitan dengan kesusilaan.

Salah satu faktor penyebab terjadinya kejahatan itu didukung oleh situasi dan kondisi lingkungan.

Posisi korban juga dapat memicu niat pelaku untuk melakukan kejahatan seksual. Tidak jarang pula kejahatan tersebut dipengaruhi oleh faktor yang memanfaatkan hubungan antara pelaku dan korban.

Hal tersebut, seperti hubungan darah, saudara, pacar, maupun kerabat. Sehingga pelaku lebih muda

melakukan tindakan kesusilaan tersebut karena telah mengetahui lebih dalam tentang pihak korban.

perlindungan Anak dari Tindakan Kesusilaan

perlindungan merupakan aspek penting yang harus dimiliki setiap masyarakat, terkhusus melindungi anak dari tindakan kesusilaan.

Hal ini tercantum dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan Korban, menyatakan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan.

Selain itu, perlindungan untuk memberikan rasa aman kepada saksi atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Halaman:

Tags

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB