artikel

Menyelami Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Perlindungan Hukum Wajib Ditegakkan Demi Masa Depan Anak

Minggu, 8 September 2024 | 19:04 WIB

Perlindungan yang diberikan pada korban atau saksi dapat diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Hal tersebut dilakukan atas dasar inisiatif dari aparat penegak hukum, aparat keamanan, dan atau dari permohonan yang disampaikan oleh korban.

Lebih lanjut, Perlindungan hukum merupakan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain.

Perlindungan ini diberikan kepada masyarakat sehingga mereka dapat menjalankan seluruh hak-hak yang diperoleh dari hukum. Sebab, perlindungan hukum adalah cara hukum yang diberikan oleh pihak berwajib untuk memberi rasa aman kepada masyarakat.***

Halaman:

Tags

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB