Oleh: Hendra J. Kede, S.T., S.H., M.H., GRCE
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat / Ketua Bidang Non-litigasi LKBPH PWI Pusat
Edisi.co.id - Sayid Iskandarsyah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (DK PWI) dan pengurusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas terbitnya SK DK Nomor: 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisasi Terhadap Sayid Iskandarsyah tanggal 16 April 2024.
Gugatan terdaftar di Kepaniteraan PN Jakarta Pusat di bawah nomor register: 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 8 Juli 2024.
Sayid Iskandarsyah menilai para Tergugat telah melanggar Pasal 1365 jo Pasal 1366 KUHPerdata (Halaman 17 Putusan Sela).
Institusi DK PWI menjadi Tergugat I. Sementara Tergugat II dan III adalah Ketua dan Sekretaris DK PWI yang menandatangani Surat Keputusan a quo yaitu Sasongko Tedjo dan Nurcholis Ma Basyari.
Tergugat IV - X adalah Wakil Ketua, dan enam orang Anggota DK PWI saat SK diterbitkan. Dan Hendry Ch Bangun dalam kapasitas sebagai Ketua Umum PWI Pusat sebagai Turut Tergugat II.
Penerimaan Noeh Hatumena Sebagai Plt. Ketua DK PWI oleh Majelis Hakim
Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela yang pada intinya menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan hukum/legal standing (kompetensi absolut) untuk memeriksa dan mengadili gugatan PMH a quo.
Mempelajari Putusan Sela dimaksud, pada halaman 1, Majelis Hakim PN Jakpus menerima Noeh Hatumena mewakili kepentingan hukum DK PWI di persidangan selaku Plt. Ketua DK PWI.
"Lawan 1. Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, berkedudukan...., diwakili oleh M. Noeh Hatumena selaku Plt. Ketua Dewan Kehormatan PWI dalam hal ini memberikan kuasa kepada...."
Hal ini sesuai dengan SK PWI Pusat Nomor: 250-PLP/PP-PWI/2024 tentang Pemberhentian Sementara Sasongko Tedjo Sebagai Ketua Dewan Kehormatan dan Pengangkatan Noeh Hatumena Anggota Dewan Kehormatan Sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia Masa Bakti 2023-2028 tanggal 5 Agustus 2024.
Penerimaan Majelis Hakim ini dilanjutkan dengan memberi kesempatan kepada Penasehat Hukum DK PWI Pusat yang ditunjuk oleh Noeh Hatumena untuk memberikan jawaban atas gugatan Penggugat, dan jawaban tersebut ikut dimuat dalam Putusan Sela.
Tidak ditemukan dalam Putusan Sela tersebut, Tergugat II (Sasongko Tedjo) mempermasalahkan penerimaan Noeh Hatumena oleh Majelis Hakim (Fakta persidangan).