Untuk penukaran uang kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas.
Untuk menukarkan uang kartal baru, sebaiknya dilakukan melalui tempat resmi untuk menjamin keaslian dan kualitas uang. ***
Untuk penukaran uang kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas.
Untuk menukarkan uang kartal baru, sebaiknya dilakukan melalui tempat resmi untuk menjamin keaslian dan kualitas uang. ***