Semua ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat dan perilaku hakim. Dalam Proses pengawasan tersebut, tindakan yang bersifat menjaga (preventif dan menindak (represif) merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lain. (hlm. 62)
Bab 3, membahas mengenai Antara Teknis Yudisial dan Pelanggaran Perilaku. Seperti diperkirankan pada saat awal pembentukannya, penafsiran pengawasan dan pemantauan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial telah memicu konflik antara kedua lembaga. Pengawasan perilaku hakim merupakan topik yang menjado objek perdebatan semenjak didirikannya KY hingga kini.
Baca Juga: Dorong Pengembangan UMKM, Wapres : Supaya Hilang Kemiskinan Ekstrim
Perdebatan tersebut terutama dilatarbelakangai oleh perbedaan penafsiran terhadap kewenangan pengawasan perilaku yang dimiliki oleh KY.
MA berpandangan bahwa pengawasan teknis putusan bukan merupakan kewenangan KY dalam rangka menjaga independensi peradilan dari tekanan eksternal.
KY meyakini sebagaimana juga publik bahwa kecenderungan pelanggaran perilaku yang dilakukan oleh seorang hakim dapat dilihat melalui putusan pengadilan. (hlm. 98)
Dalam pembahasan berikutnya, penulis buku yang juga sebagai Anggota Komisi Yudisial ini, mengulas Pemantauan dan Pengawasan Perilaku Hakim (Bab 4), Mekanisme Penaganan Laporan Masyarakat (Bab 5), Metode Pembuktian Pelanggaran Kode Etik (Bab 6), Sanksi Pelanggaran Kode Etik (Bab 7), Majelis Kehormatan Hakim (Bab 8).
Secara umum, di tengah keterbatasan literasi yang mengulas pengawasan hakim dan penegakan kode etik oleh Komisi Yudisial, buku ini menjadi salah satu referensi penting dan juga menambah khazanah keilmuan hukum pada umumnya dan dalam lingkungan kekuasaan kehakiman pada khususnya.
*Andryan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Resensi buku :Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi Yudisial
Penulis: Farid Wajdi, Imran dan Muhammad Ilham Hasanuddin
Penerbit: Sinar Grafika, Maret 2020
Tebal: xxiv + 410 halaman