artikel

Dari AICIS 2021: Menimbang Ajakan “Rekontekstualisasi” Fikih Islam ala Menag Yaqut

Senin, 15 November 2021 | 08:08 WIB
Penulis: Muhammad Yamin Direktur LBH PP PERSIS. - Foto: Henry Lukmanul Hakim

Oleh: Muhammad Yamin Direktur LBH PP PERSIS.

Edisi.co.id, Jakarta - Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke 20 telah selesai dilangsungkan di Hotel Sunan, Surakarta, pada 25-29 Oktober 2021 lalu. Tak banyak yang luar biasa, kecuali ide-ide lawas seperti moderasi Islam atau toleransi beragama—yang dari waktu ke waktu selalu menjadi agenda titipan.

Namun, seperti biasa, yang menarik pastinya adalah uraian dari pidato sambutan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dalam sambutannya, Sang Menag tidak sedang dalam rangka mengajak umat untuk merevitalisasi syariat Islam. Apalagi hendak mengajak umat mengeksiskannya kembali di kancah kehidupan.

Sebenarnya tidak aneh, siapa pun paham kalau Menag Yaqut termasuk pihak yang keras menentang gagasan penegakan syariat Islam atau penerapan syariat Islam di negeri ini. Melalui Lembaga yang saat ini dipimpinnya, dia bahkan secara masif melabelisasi “fundamentalis” atau “radikalisme” terhadap siapa pun yang menyuarakan pengarusutamaan gagasan syariat Islam di Indonesia. Salah satunya dengan mengarusderaskan “moderasi Islam” yang di dalamnya terkandung spirit sekularisasi dan deideologisasi Islam.

Baca Juga: AILA Indonesia Keluarkan 8 Catatan Penting untuk Permendikbudristek No 30, Berikut Rinciannya

Dalam sambutannya tersebut, Menag Yaqut mengajak umat Islam melepaskan diri dari apa yang disebutnya sebagai “ortodoksi syariat yang berlatar kehidupan di era klasik” Islam. Ia lalu meminta untuk melakukan “rekontekstualisasi” terhadap fikih Islam dan mengajak membuka ruang bagi pemikiran dan inisiatif yang diperlukan untuk membangun peran konstruktif Islam dalam menyempurnakan tata dunia baru.

Pertanyaan sederhananya adalah, tatanan dunia baru seperti apa yang dia maksudkan? Dan rekontekstualisasi fikih seperti apa yang dia maksudkan? Tentu sebagian dari kita sudah bisa menduga apa yang di harapkan sang Menag.

Pertama, harus disadari bersama bahwa fiqih bukanlah hasil pemikiran manusia. Fiqih adalah turunan kongkrit atas pemahaman terhadap wahyu, yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadist serta syariat, sebagaimana yang telah dengan sempurna dicontohkan dan oleh Nabi Muhammad saw. Kebenarannya bersifat mutlak, karena disandarkan kepada Allah Swt. Zat yang Mahasempurna. Karenanya, fiqih tak bisa diganggu gugat apalagi direvisi. Dengan demikian, setiap upaya untuk merekontekstualisasi fiqih oleh manusia atau penguasa politik, bisa disebut sebagai sebuah kesombongan yang nyata. Upaya merekontekstualisasi fiqih sama dengan menantang kesempurnaan Allah Yang Maha Sempurna, suatu kemungkaran nyata yang harus ditolak dengan tegas oleh umat. Sebab membiarkan rekontekstualisasi fiqih akan berarti semakin menjauhkan umat dari ajaran dan syariat islam.

Baca Juga: Bahaya! Permendikbudristek Dikti Nomor 30 Tahun 2021: Pintu Masuk Seks Bebas Dan LGBT

Kedua, Islam adalah din yang datang dari Allah Swt., Zat yang Maha Mencipta, Mahatahu, dan Mahasempurna. Sebagai sebuah nilai ideal (ideologi), Islam adalah ideologi yang mampu menjawab seluruh problematik umat dari masa ke masa. Sebab, Islam memiliki sumber hukum dari nash-nash yang bersifat mujmal (global) dan ‘aam (general), yang memungkinkan para mujtahid untuk melakukan penggalian dengan menetapkan putusan-putusan hukum dalam setiap segi kehidupan, atau setiap persoalan yang muncul dengan tanpa keluar dari nila-nilai syariat. Artinya, syariat islam memiliki fleksibilitas, akan tetapi jangan sampai dipahami bahwa syariat bisa ditundukan pada realitas, lalu bisa diubah-ubah, ditarik ulur sekenanya, hingga kehilangan substansi dan kemudian kehilangan eksistensinya. Proses ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid mengharuskan syarat ketat dan ada adab-adab ilmiah yang tak boleh dilanggar.

Kehidupan umat di masa ‘klasik’ ketika masih teguh berpegang pada syariat layak menjadi ibrah. Ketika fiqih Islam dijalankan dan dipraktekan dalam kehidupan, umat Islam hidup penuh kemuliaan. Mereka mampu menjawab semua tantangan zaman dan mampu tampil sebagai pemimpin peradaban yang cemerlang. 

Saat ini, yang seharusnya dilakukan adalah bagaimana mengupayakan agar persoalan-persoalan kehidupan hari ini bisa diselesaikan dengan syariat. Yang dibutuhkan oleh umat hari ini bukanlah rekontekstualisasi fiqih, melainkan pengamalan fiqih dan penerapan syariat dalam seluruh aspek kehidupan. Bukan malah menyalahkan syariat atau menganggap syariat tidak relevan atau tidak kompatibel dengan zaman, sehingga harus diubah konteksnya atau direvisi. 

Gagasan rekontekstualisasi pada intinya adalah bentuk upaya bagaimana menjadikan Islam sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Jadi, hukum fiqih dianggap sudah tidak relevan lagi diterapkan saat ini, sehingga perlu direkontekstualisasi dan direvisi ulang agar bisa menyesuaikan dengan zaman. Ini adalah logika terbalik yang bisa menyesatkan umat. Mungkinkah manusia yang lemah dan terbatas mau merevisi firman Allah? Ini sebuah gagasan dengan logika terbalik, yang penuh kejahilan dan kemungkaran. Dan sengaja disusun sedemikian rupa, untuk menyesatkan umat, agar semakin menjauh dari ajaran Islam.

Meski sebenarnya, upaya rekontekstualisasi ini bukanlah hal baru, sejauh ini sudah terdapat banyak upaya yang dilakukan oleh kelompok pembenci Islam. Yang mudah terlihat adalah,  penggunaan istilah kafir yang dinilai mengandung kekerasan verbal menurut mereka. Sehingga harus diubah menjadi nonmuslim. Atau misalnya dalam bentuk regulasi seperti upaya meminggirkan syariat dan ajaran ajaran islam melalui PERMENDAGRI No. 108 Tahun 2019, atau PERMENDIKBURISTEK DIKTI No. 30 Tahun 2021. Dalam kedua produk regulasi itu, nyata sekali satu upaya melegalkan perzinaan dengan meminggirkan nilai syariat dan ajaran Islam.

Halaman:

Tags

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB