Baca Juga: Tanggapi Permendikbud, Fadli Zon: Yang Bikin Kurang Lama Jadi Orang Indonesia
Jadi, gagasan rekontekstualisasi fiqih hanyalah satu cara untuk menundukkan nilai dan ajaran Islam di bawah kendali liberalisme dan kapitalisme yang menekankan pada pemenuhan syahwat dan nafs al-amarah.
Seperti halnya moderasi beragama, gagasan rekontekstualisasi fiqih adalah salah satu cara kaum kafir, yang di masa lalu pernah meracuni pikiran umat dan dunia Islam. Hingga jatuhnya umat di bawah kendali kapitalisme hingga saat ini. Akan tetapi, bagaimanapun dakwah ilal Islam tetap hidup di dalam dada mereka yang terpelihara akal dan kehanifannya. Hingga di era sekarang gerakannya muncul sebagai kekuatan besar yang mengancam sistem kapitalisme neoliberal.
Sehingga, ada kepentingan bagi sistem kapitalisme dan neoliberalis serta para penjaganya untuk menghalangi kembalinya kebangkitan Islam. Salah satu caranya, dengan melontarkan gagasan-gagasan yang bisa mengeliminasi keinginan umat untuk hidup dan berkembang sesuai dengan syariat dan ajaran Islam. Maka, sejatinya rekontekstualisasi fiqih hanyalah satu upaya memposisikan Islam sebagai objek yang diatur atau disesuaikan. Akibatnya, Islam menjadi ditekuk-tekuk sesuai kepentingan.
Untuk itu, penting dipahami bersama bahwa umat Islam Indonesia harus berjama’ah dan berdiri dalam shaf yang sama, untuk senantiasa berpegang teguh pada syariat dan ajaran Islam, agar mampu melawan dan mengantisipasi setiap kemungkinan yang bisa melemahkan ghirah umat.
Sebagaimana Allah Subhanahuwata’ala berfirman,
وَاَنِ احۡكُمۡ بَيۡنَهُمۡ بِمَاۤ اَنۡزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعۡ اَهۡوَآءَهُمۡ وَاحۡذَرۡهُمۡ اَنۡ يَّفۡتِنُوۡكَ عَنۡۢ بَعۡضِ مَاۤ اَنۡزَلَ اللّٰهُ اِلَيۡكَؕ
“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (QS Al Maidah: 49).
Wallahu’alam
Allahu ya'khudzu biaidina ilaa maa fiihi khairun lil Islami wal muslimin.
Sumber: persis.or.id
Artikel Terkait
MN KAHMI : Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Berpotensi Melegalkan Seks Bebas di Pergutuan Tinggi
Bahaya! Permendikbudristek Dikti Nomor 30 Tahun 2021: Pintu Masuk Seks Bebas Dan LGBT
AILA Indonesia Keluarkan 8 Catatan Penting untuk Permendikbudristek No 30, Berikut Rinciannya
Tanggapi Permendikbud, Fadli Zon: Yang Bikin Kurang Lama Jadi Orang Indonesia