Edisi.co.id - Dengan perkembangan zaman ini dunia digital kerap kali menjadi sasaran kejahatan.
Berikut ini berdasarkan postingan instagram @siberpoldametrojaya menyebutkan kejahatan siber menggunakan komputer atau jaringan sebagai alat bantu, di antaranya:
1. Copyright
Hak cipta adalah konsep hukum yang diberlakukan oleh sebagian besar pemerintah, memberikan pencipta sebuah karya asli hak eksekutif dengan waktu yang terbatas.
Baca Juga: Elkan Baggot Bek Timnas Yang Mencuri Perhatian Pecinta Sepakbola Indonesia
2. Spamming
Spamming biasa mengacu pada penyalahgunaan sistem pesan elektronik dan pengiriman pesan massal yang tidak diminta.
3. Kejahatan peer-to-peer network.
Peer to peer (P2P) adalah sebuah teknologi pertukaran informasi elektronik secara timbal balik antar pengguna internet dengan cara menguhubungkan secara langsung dua komputer.
Baca Juga: Pelatihan Digital Marketing Bagi SDM PRIMAGO Bersama Awaluddin Faj, M.Pd.I
Itulah informasi tersebut, lebih lengkapnya kunjungi instagram @siberpoldametrojaya, selalu tetap waspada!