Menggugat Ayat-ayat Setan pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

photo author
- Senin, 8 November 2021 | 06:30 WIB
Foto: Pixaby
Foto: Pixaby

 

Edisi.co.id – Berbagai kelompok masyarakat mengajukan keberatan atas diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Beberapa organisasi atau komunitas keagamaan menolak peraturan tersebut yang dinilai melegalkan perbuatan asusila dan perzinahan. Sementara perbuatan amoral tersebut bertentangan dengan sila Ketuhanan yang Maha Esa.  

Kalau kita cermati peraturan ini, sebetulnya yang menjadi persoalan terutama terkait istilah ‘persetujuan korban’. Dengan kata lain, tindakan asusila bahkan perzinahan di lingkungan perguruan tinggi itu dibolehkan sepanjang dilakukan suka sama suka. Hal tersebut jelas tercantum pada Pasal 5 ayat (2) yang mengatur mengenai cakupan mengenai kekerasan seksual.

Baca Juga: PP Salimah Menolak Permen Dikbudristek Tentang Penanganan Kekerasan Seksual

Pada pasal 5 ayat (2) itu disebutkan, kekerasan seksual, meliputi:

a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;

d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

Baca Juga: Lima Penyintas Kekerasan Seksual Bersama Lamri, Tuntut Terduga Pelaku Minta Maaf Terbuka dan Ganti Rugi

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asri Al Jufri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
X