j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
Baca Juga: Majelis Ormas Islam (MOI) Menolak Permen Dikbudristek Tentang Penanganan Kekerasan Seksual
Pada pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, l, dan m menjadi pintu masuk legalnya perbuatan dosa itu dilakukan di lingkungan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Kalau di perguruan tinggi diperbolehkan, apa bedanya dengan di tempat lain. Tentu semua lembaga atau instansi akan menuntut hak yang sama, yang akhirnya semua dibolehkan.
Namun ketentuan itu dianggap tidak sah, sebagaimana diatur dalam ayat (3), dalam hal korban : belum dewasa, karena ancaman, karena pengaruh obat-obatan karena sakit atau tidak sadar, kondisi fisik/psikis yang rentan, kelumpuhan sementara atau kondisi terguncang. ***