Menggugat Ayat-ayat Setan pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

photo author
- Senin, 8 November 2021 | 06:30 WIB
Foto: Pixaby
Foto: Pixaby

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;

p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;

q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;

s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;

t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Baca Juga: Majelis Ormas Islam (MOI) Menolak Permen Dikbudristek Tentang Penanganan Kekerasan Seksual

Pada pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, l, dan m menjadi pintu masuk legalnya perbuatan dosa itu dilakukan di lingkungan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Kalau di perguruan tinggi diperbolehkan, apa bedanya dengan di tempat lain. Tentu semua lembaga atau instansi  akan menuntut hak yang sama, yang akhirnya semua dibolehkan. 

Namun ketentuan itu dianggap tidak sah, sebagaimana diatur dalam ayat (3), dalam hal korban : belum dewasa, karena ancaman, karena pengaruh obat-obatan karena sakit atau tidak sadar, kondisi fisik/psikis yang rentan, kelumpuhan sementara atau kondisi terguncang. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asri Al Jufri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
X