Edisi.co.id - Dengan perkembangan zaman ini dunia digital kerap kali menjadi sasaran kejahatan.
Berikut ini berdasarkan postingan instagram @siberpoldametrojaya menyebutkan kejahatan siber menggunakan komputer atau jaringan sebagai alat bantu, di antaranya:
1. Copyright
Hak cipta adalah konsep hukum yang diberlakukan oleh sebagian besar pemerintah, memberikan pencipta sebuah karya asli hak eksekutif dengan waktu yang terbatas.
Baca Juga: Elkan Baggot Bek Timnas Yang Mencuri Perhatian Pecinta Sepakbola Indonesia
2. Spamming
Spamming biasa mengacu pada penyalahgunaan sistem pesan elektronik dan pengiriman pesan massal yang tidak diminta.
3. Kejahatan peer-to-peer network.
Peer to peer (P2P) adalah sebuah teknologi pertukaran informasi elektronik secara timbal balik antar pengguna internet dengan cara menguhubungkan secara langsung dua komputer.
Baca Juga: Pelatihan Digital Marketing Bagi SDM PRIMAGO Bersama Awaluddin Faj, M.Pd.I
Itulah informasi tersebut, lebih lengkapnya kunjungi instagram @siberpoldametrojaya, selalu tetap waspada!
Artikel Terkait
Polri Peduli Pendidikan, Kapolres Kep Seribu Sebar Ratusan Modem Internet Wi-Fi Gratis ke Pelajar Kepulauan Seribu
Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Akan Segera Cair, Berikut Kuota dan Penerimanya
Gangguan Layanan Internet Indihome Telkom dan Telkomsel
Peluang Mendapatkan Penghasilan dari Internet
Imbas Gangguan Layanan Internet, Telkom akan Berikan Ganti Rugi ke Pelanggan Indihome
Sering Lemot Internet Smartphone Anda, Lakukan Cara-cara ini