"Namun ulama kontemporer, khususnya ulama-ulama yang tergabung di Ormas Islam di Indonesia sepakat hukum nikah beda agama secara mutlah tidak sah dan haram," kata dia.
"Namun ulama kontemporer, khususnya ulama-ulama yang tergabung di Ormas Islam di Indonesia sepakat hukum nikah beda agama secara mutlah tidak sah dan haram," kata dia.
Artikel Terkait
Selamat Tinggal Piala Dunia Pengorbanan Ronald Araujo 2022
Pemilihan Ketua Krukut Depok LPM Yang Akan di Lanjut Oleh Husin Tohir
H. Andi Sugandi: Sinergi Ketua Umum dan Tasykilnya Akan Membawa PERSIS Lebih Maju Lagi