Oleh-Oleh dari HPN Medan

photo author
- Minggu, 12 Februari 2023 | 19:18 WIB
Hendry CH Bangun
Hendry CH Bangun

Air nira ini asli, belum dicampur, terasa segar dan seperti melonggarkan paru-paru. Saya juga pernah membelinya ketika bermobil ke Medan dari Berastagi melalui jalan alternatif ke Binjai karena terjadi longsong menjelang Bandarbaru. Kemarin rupanya minuman sudah berwujud arak di jalan pintas Durin Pitu, Deli Serdang. Kalau nira warnanya bening, saat menjadi arak menjadi putih pekat.

Intinya teman-teman wartawan yang datang ke Medan untuk HPN 2023, pasti terpuaskan perutnya karena begitu banyak makanan yang terhidang, tinggal pilih sesuai keinginan. Mungkin nanti perlu dibuat testimoni dan menjadi buku kenangan.***

Nah, tentu yang juga penting adalah urusan pers itu sendiri. Presiden Joko Widodo pada Puncak Acara Peringatan HPN di Gedung Serba Guna Sumut, mengatakan kondisi pers Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Saat ini masyarakat kebanjiran berita baik dari berita media massa maupun media sosial, yang dibuat dengan sebebas-bebasnya, dengan kepentingan utama adalah sisi komersial, dengan konten berita recehan, yang sensasional. Oleh karena itu masalah utama pers adalah bagaimana agar pengelola media membuat pemberitaan yang bertanggungjawab.

Masalah kedua adalah keberlanjutan industri media massa konvensional yang menghadapi tantangan berat. Sumber daya keuangan media semakin berkurang karena sekitar 60% dari belanja iklan sudah disedot media digital terutama platform-platform asing. Memang sebagian perusahaan pers nasional sudah beralih ke media digital, tetapi dominasi platform asing ini telah menciptakan kesulitan.

Baca Juga: Ngaji Kitab Kuning Muslim Betawi

Isu utama ketiga adalah kedaulatan dan keamanan data, yang telah menjadi new oil, informasi sebagai tambang kekayaan baru yang nilainya tak terhingga, sehingga masyarakat pers mewaspadai pemanfaatan algoritma. “Para penguasa data bukan hanya bisa memahami kebiasaan dan perilaku masyarakat, dengan memanfaatkan algoritma, penguasa data dapat mengendalikan preferensi masyarakat,” kata Presiden Jokowi. “Ini harus diwaspadai.”

Dalam berbagai seminar yang diadakan pada tanggal 8 dan 9 Februari, sebenarnya hal-hal yang dikhawatirkan Presiden RI itu dibicarakan dengan mendalam tetapi kalau hanya jadi pembahasan tanpa tindak lanjut, tidak akan hasil yang diperoleh. Terkait media sustainability misalnya, telah dibicarakan di Konvensi Nasional HPN 2020 Banjarmasin tetapi perjalanannya bagai siput, sangat lamban. Satgas Keberlanjutan Media Berkualitas yang dibentuk Dewan Pers berhasil membuat draft pada tahun 2022, meski masih ada persoalan yang belum selesai yakni tentang badan pelaksana apabila aturannya diberlakukan.

Dewan Pers sebagai lembaga yang dibentuk Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers, seharusnya diberi kewenangan untuk merumuskan tugas fungsi badan pelaksana dan kriteria orang yang akan mengurusnya, bukan yang lain, apalagi wadah perseorangan. Wajar karena Dewan Pers adalah representasi dari konstiuen, yakni organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia. ***

Di luar isyu itu, saya sendiri memberikan makalah di Silaturahmi Nasional SMSI pada tanggal 7 Februari di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utama, tentang ancaman eksistensi perusahaan pers skala menengah bawah, terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Dewan Pers No.1 tahun 2023 pada 6 Januari lalu.

Baca Juga: Daun Jambu Biji Memiliki Khasiat yang Sangat Baik Untuk Kesehatan Tubuh

Di sini ada kewenangan Dewan Pers untuk mencabut status terverifikasi administrasi atau terverifikasi faktual dari semua media, apabila kontennya dianggap melanggar kode etik dan ada penetapan dari Komisi Pengaduan. Ini aneh bin ajaib. Di UU No.40/1999 saja tidak ada sensor, apalagi breidel terkait isi media, kok Dewan Pers bisa menilai konten dan menjatuhkan sanksi non etik? Apakah pembuat rumusan ini tidak memahami UU No.40/1999?

Ada pula persyaratan bahwa media minimal memiliki 10 karyawan (termasuk wartawan), suatu batasan yang tidak jelas dasarnya. Di daerah banyak sekali media yang berkolaborasi, bergabung untuk saling memberi dan menerima berita, sehingga jumlah wartawan di lapangan 3-5 orang saja untuk membuat liputan khas lokal sedangkan isyu nasional, internasional, olahraga, diambil dari induk sindikasi berita.

Hal lain adalah soal kelayakan fisik kantor. Sebelumnya diatur bahwa perusahaan pers boleh saja memiliki virtual office, karena bagi media siber hal itu normal di era digital sekarang. Yang pasti ada alamat dan nomor atau email kontak, sehingga kalau ada komplain, mudah dihubungi.

Baca Juga: Siapa Lebih Kaya, Pebasket Michael Jordan atau Pesepakbola Cristiano Ronaldo?

Kalau mampu sewa kantor bagus di salah satu gedung di Jalan Sudirman Jakarta, ok saja. Kalau bisa sewa rumah toko, juga silakan. Tetapi kalau mampunya hanya kantor virtual, juga harus diterima dengan wajar. Pers harus adaptif terhadap kemajuan teknologi begitu pula Dewan Pers.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
X