BAGAIMANA PANDANGAN ISLAM TENTANG CHILDFREE? SIMAK PEMBAHASANNYA

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 08:58 WIB
Chdfree setelah menikah dalam pPandangan Islam (ceritashanty.com)
Chdfree setelah menikah dalam pPandangan Islam (ceritashanty.com)

Walhasil, dengan merujuk pendapat Imam al-Ghazali yang membolehkan penolakan wujud anak sebelum potensial wujud, yaitu sebelum sperma berada di rahim perempuan, maka hukum asal childfree adalah boleh. Namun demikian kebolehan ini dapat berubah sesuai berbagai faktor yang mempengaruhinya. 

Baca Juga: Trailer Guardians of The Galaxy Vol.3 Perlihatkan Kekuatan Adam Warlock

MEMUTUS FUNGSI REPRODUKSI 

Childfree yang dalam praktik riilnya dilakukan dengan menghilangkan sistem reproduksi secara total, maka hukumnya haram. Hukum itu merujuk pada Keputusan Muktamar NU Ke-28 di PP Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta pada 25-28 November 1989 M, tentang hukum mematikan fungsi berketurunan secara mutlak. 

Secara lengkap Muktamar merumuskan: “Penjarangan kelahiran melalui cara apapun tidak dapat diperkenankan, kalau mencapai batas mematikan fungsi berketurunan secara mutlak. Karenanya sterilisasi yang diperkenankan hanyalah yang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi.” (Tim LTN PBNU)

Meski sebenarnya bahasan Muktamar adalah hukum vasektomi (pemotongan vas deferens, atau pipa yang menyalurkan sperma dari testis menuju uretra sehingga seorang pria tidak dapat menghamili wanita) dan tubektomi (penutupan kedua tuba falopi yang terdapat di dalam tubuh wanita, sehingga sperma yang masuk ke dalam vagina tidak dapat “bertemu” dengan sel telur, apalagi membuahinya), namun secara jelas rumusan ini melarang orang mematikan fungsi berketurunan atau reproduksi manusia secara mutlak sehingga dapat digunakan untuk merumuskan hukum childfree. 

Bila pilihan childfree dilakukan dengan cara mematikan fungsi reproduksi secara mutlak, maka jelas-jelas tidak diperbolehkan. Bila childfree dilakukan dengan menunda atau mengurangi kehamilan, maka itu makruh. 

Muktamar mengambil argumen, bahwa penggunaan obat-obatan penunda kehamilan secara fiqih hukumnya diperinci. Bila obat itu membuat orang tidak dapat punya anak sama sekali maka haram, dan bila hanya menunda atau memperjarang kehamilan maka makruh. 

Forum muktamar tersebut mengutip pendapat Syekh Ibrahim Al-Bajuri yang menjelaskan: “Demikian pula seperti hukum lelaki menghilangkan syahwat seksual dengan cara mengonsumsi kafur thayyar, yang makruh bila hanya berdampak mengurangi syahwat dan haram bila berdampak menghilangkannya secara total; hukum wanita menggunakan atau mengonsumsi sesuatu yang memperlambat kehamilan atau membuatnya tidak bisa hamil secara total, maka hukumnya makruh untuk yang pertama dan haram untuk yang kedua. (Ibrahim Al-Bajuri, Hâsyiyyatul Bâjuri ‘alâ Ibni Qasim Al-Ghazi, [Semarang, Thoha Putera], juz II, halaman 92). 

Walhasil, maka dilihat dari cara suami istri merealisasikan pilihan childfree terdapat dua hukum. Makruh bila hanya sekadar menunda kehamilan; dan haram bila dengan mematikan fungsi reproduksinya secara mutlak. 

Maka alasan memilih nikah tanpa memiliki keturunan atau childfree hendaknya tidak dilakukan. Sebab hal tersebut tidak sesuai dengan anjuran agama, serta menyalahi makna filosofis dari pernikahan. Wallâhu a’lam. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
X