Pada 7 Maret 1967, MPRS mencabut mandat Soekarno sebagai Presiden RI dan dimulainya peristiwa Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret).
Soekarno memberikan mandat kepada Soeharto yang sebelumnya menjabat sebagai Jenderal TNI AD. Pemberian mandat kepada Soeharto ini untuk memulihkan keamanan dan politik yang saat itu kacau pasca peristiwa G30S/PKI.
Supersemar yang dikeluarkan Soekarno kepada Soeharto pada tanggal 11 Maret 1966 itu, pada akhirnya mengantarkan Soeharto ke kursi Presiden RI satu tahun setelahnya.
Sebagai catatan, Supersemar diterbitkan melalui keputusan MPRS melalui Tap MPR pada
tahun 1967 yang berisi hal-hal sebagai berikut:
1. Mencabut kekuasaan pemerintahan dari tangan Presiden Soekarno
2. Menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno dengan segala kekuasaannya
sebagai UUD 1945.
3. Mengangkat pengemban Tap Nomor IX/MPRS/1966 tentang Supersemar itu sebagai pejabat
Presiden hingga terpilihnya Presiden menurut hasil pemilihan umum.
Sidang Istimewa MPRS yang digelar pada 12 Maret 1967 silam, melantik Soeharto dan diambil sumpah oleh Ketua MPRS kala itu yaitu Jenderal TNI Abdul Haris Nasution.***
Artikel Terkait
Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka, Ini Cara Daftarnya
Hari Kesaktian Pancasila Diperingati Setiap 1 Oktober, Apakah Libur?
Samsung Galaxy Tab S10 Ultra Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
Pansus Angket Haji Terbitkan Lima Rekomendasi, Ini Tanggapan Kemenag
Baca Surat Al Fatihah Diiringi Musik, MUI: Pelanggaran Syariat