Saya sendiri berpendapat, sebenarnya setelah mencalonkan melalui partai politik dan masuk ke dalam daftar calon sementara DCS), seorang wartawan atau pengurus organisasi wartawan harus mengundurkan diri dari kepengurusan bahkan kalau bisa dari profesi wartawan. Mustahil dan tidaklah mungkin wartawan sehebat apapun kalau sudah menjadi calon sebuah partai politik, bersikap independen, dalam menyikapi apapun, terlebih-lebih urusan perpolitikan.
Dia sudah menjadi petugas partai, harus loyal pada ideologi partai, loyal pada program kerja dan tujuan partai, tidak lagi netral dan bersikap berimbang. Yang dia perjuangkan pastilah kepentingan partai apabila terjadi konflik pemikiran, gagasan, ataupun peristiwa di lapangan.
Alangkah elok bila para calon tadi menyampaikan ke hadapan publik, saya sudah berhenti (sementara atau tetap) sebagai wartawan, atau sebagai pengurus organisasi wartawan ataupun media. Terjaga kredibilitasnya dan terjaga marwahnya. Tidak dianggap main dua kaki, ya wartawan ya politisi sekaligus, agar kalau jeblok di sana lalu bergeser lagi ke posisi semula.
Baca Juga: Tersaji dengan Aroma Harum dan Warna yang Menggoda, Berikut Resep Nasi Kuning yang Menggugah Selera
Soal ini saya salut dengan teman-teman dari PWI Jawa Timur. Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Jatim, Ferry Is Mirza, mundur dari jabatannya karena telah berketatapan hati menjadi calon anggota legistlatif dari PKS. Ashadi mundur dari posisi Ketua PWI Gresik karena maju sebagai caleg. Sebelumnya di Jakarta, ada pula Dhimam Abror yang mengundurkan dari kedudukan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat karena memilih menjadi tim sukses calon presiden.
Contoh baik harus ditiru karena itulah cara yang elegan, yang menunjukkan jati diri sebagai wartawan yang faham dan taat pada Kode Etik Jurnalistik. Bukan malah ngotot dengan berbagai alasan, masih calon sementara lah, belum tentu lolos sebagai calon tetaplah, dsb. Pilihan adalah konsekwensi. Tidak ada yang memaksa pilihan, tetapi kalau sudah memilih ya harus tahu diri. Jangan rugikan nama baik organisasi. ***
Kita segera memasuki bulan Juni, dan tantangan pers sampai dengan berlangsungnya pemilihan umum yang akan menetapkan presiden, anggota parlemen, dan lalu menyusul pemilihan kepala daerah. Setiap menghadapi event 5 tahunan ini lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, berbagai lembaga negara, dan Dewan Pers, aktif melakukan edukasi terhadap wartawan dan pengelola media, agar bersikap adil dan menerapkan KEJ dalam pemberitaan.
Kata seorang teman, materi tentang pemberitaan yang informatif, edukatif, sesuai PKPU, dan taat pada etika jurnalistik, harus selalu diberikan pada pengelola media dan wartawan. Sebab meski dulu sudah faham, bisa jadi kini lupa, atau tergerus kondisi ekonomi yang sulit. Dulu tobat lalu kembali kumat. Sebagai orang yang pernah di Dewan Pers selama enam tahun, pengaduan tentang pemberitaan cukup banyak, dengan jenis pelanggaran yang ringan sampai berat. Dan saya yakin hal serupa akan terjadi ketika mesin perpolitikan mulai memanas. Normal saja.
Tetapi adalah tugas kita semua untuk menjaga agar pers selalu berada di jalur yang benar, menjalankan peran dan fungsinya sebaik-baiknya, menunjukkan integritasnya, sehingga mendapat apresiasi dari masyarakat, pemerintah, penyelenggara dan peserta pemilu itu sendiri.
Wallahu a’lam bhisawab.
Ciputat 31 Mei 2023.
Artikel Terkait
Hendry Ch Bangun: Wartawan itu ya Menulis
Dari Tanah Suci, Wali Kota Depok Mohammad Idris Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2023
Ada Kucing dan Masbro di Meme Peringatan Hari Pers Nasional Twitter Presiden Jokowi
Di Hari Pers Nasional 2023, Infokom MUI Ingatkan Ancaman Monopoli Platform Digital Asing
Kanwil DJP Jakarta Utara Gelar Dialog Perpajakan dan Buka Puasa bersama Insan Pers
Konferensi Pers KPK Atas Penangkapan Rafael Alun dan Sita Uang Rp 32,2 M: Ternyata dari Sini Sumber Uangnya
Panglima TNI Terima Audiensi Ketua Dewan Pers