Dalam beberapa diskusi dengan utusan provinsi dan kabupaten kota sebelum regulasi itu dibuat Dewan Pers pada waktu itu bersikap fleksibel, artinya sesuaikanlah kerjasama dengan kebutuhan daerah masing-masing. Ikuti Undang-Undang Pers, kemudian Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, tetapi yang sangat penting juga manfaat dari kerjasama yang dijalin dengan media dimaksud. Pada kenyataannya kebanyakan Pergub, Perbup, Perwalkot, dan sejenisnya semacam copy paste atas kebijakan yang lahir sebelumnya.
Pemerintah daerah menjadi dalam posisi serba salah. Di satu sisi diserang media yang belum terverifikasi apabila mereka telah membuat aturan tetap dan hanya melayani media yang telah diakui Dewan Pers tata kelola dan karya jurnalistiknya. Di sisi lain dikomplain media terverifikasi karena tidak sedikit pula kerjasama kemitraan dilakukan karena faktor X, bukan karena status yang telah diakui Dewan Pers. Seperti buah simalakama.
Menurut saya hal ini bisa diatas apabila ada diskusi antara pemerintah daerah dan pengelola media di daerah masing-masing, dengan melibatkan organisasi perusahaan pers dan difasilitasi oleh Dewan Pers. Buka-bukaan apa adanya, dengan tujuan mencapai sinergi kepentingan pemda dan kepentingan media massa.
Tentu ada syarat awalnya, media yang berpartisipasi minimal haruslah media yang berbadan hukum pers, dikelola wartawan yang bersertifikat kompetensi, bukan media asal-asalan yang tidak jelas. Apakah bisa terlaksana, tergantung dari pihak-pihak terkait, apakah menganggap masalah ini penting atau tidak. Menurut saya penting karena nantinya akan berujung pada terciptanya profesionalitas media dan akuntabilitas pemerintah daerah.***
Berkali-kali bertemu dengan teman-teman dari Dinas Kominfo saya selalu mengingatkan bahwa hubungan mereka dengan media haruslah dijalin seperti hubungan seorang sahabat. Artinya meskipun berada dalam posisi yang berbeda, karena ada tupoksi masing-masing, tetapi karena niatnya adalah saling membutuhkan maka harus saling mengerti. Tidak bersikeras, menghindari ketegangan apalagi kalau sampai berujung konflik.
Baca Juga: Patroli Malam Polsek Kepulauan Seribu Utara Sosialisasikan Bahaya Miras dan Narkoba
Berikutnya, hasil kerjasama harus saling menguntungkan, menaikkan portofolio masing-masing. Artinya pemerintah daerah merasakan bahwa pencitraan yang dilakukan melalui media membuat kinerjanya diketahui masyarakat banyak, pemerintah di pusat, sementara bagi media, advertensi atau berita yang dimuat memperlihatkan penggarapannya dilakukan sesuai standar profesional. Lebih jauh, media memberikan support sesuai kapasitasnya apabila ada krisis yang dialami pemerintah daerah misalnya terjadi bencana alam, letupan penyakit, sehingga fungsi informasi dan edukasi pers terlaksana.
Di samping itu kerjasama tidak harus selalu dengan standar-standar kaku. Di beberapa daerah saya perhatikan, karena ketokohan pengelolanya, meskipun belum terverifikasi media tersebut diberi iklan. Penyebabnya wartawan itu jelas rekam jejaknya, sehingga medianya meskipun dikelola secara sederhana, produk jurnalistiknya bermutu dan sesuai dengan khittah pers.
Sikap fleksibel dan tidak hitam putih ini perlu karena demikianlah hidup ini semestinya dikelola. Tidak perlu seperti lagu, kau di sana dan aku di sini, dibatasi garis demarkasi keras. Dalam masa kerja di Dewan Pers dan berkunjung ke daerah saya menemukan banyak menemukan media dikelola para idealis yang ingin menyuarakan kepentingan rakyat, ingin mengoreksi pemegang kekuasaan secara tegas namun dengan gaya yang santun, dan tidak tergoda iming-iming dalam bentuk apapun.
Baca Juga: DPD IPeKB Jawa Barat Siap Sukseskan Munas IPeKB Indonesia di Jawa Timur
Seandainya kita semua menyadari bahwa siapapun di negeri ini bekerja untuk masyarakatnya, Saling menghargai posisi masing-masing, mengedepankan niat untuk maju bersama, mestinya tidak ada masalah yang tak terselesaikan. Apalagi soal sederhana seperti kemitraan pemerintah dengan media massa.
Wallahu a’lam bhisawab.
Ciputat 5 Juni 2022
Artikel Terkait
Hendry Ch Bangun: Wartawan itu ya Menulis
Ada Kucing dan Masbro di Meme Peringatan Hari Pers Nasional Twitter Presiden Jokowi
Di Hari Pers Nasional 2023, Infokom MUI Ingatkan Ancaman Monopoli Platform Digital Asing
Kanwil DJP Jakarta Utara Gelar Dialog Perpajakan dan Buka Puasa bersama Insan Pers
Konferensi Pers KPK Atas Penangkapan Rafael Alun dan Sita Uang Rp 32,2 M: Ternyata dari Sini Sumber Uangnya
Panglima TNI Terima Audiensi Ketua Dewan Pers
Bulan Mei dan Pers Kita