artikel

Penghasilan Suami Istri Dipotong Pajak Terpisah? Gabungkan Saja NPWP-nya

Senin, 20 Maret 2023 | 18:14 WIB

Edisi.co.id - Suami dan istri yang sama-sama bekerja memang bukanlah hal yang aneh di era modern saat ini.

Namun, dalam hal perpajakan, keadaan ini bisa menjadi sedikit rumit jika keduanya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terpisah, karena hal ini biasanya akan mengakibatkan perhitungan potongan pajak yang lebih tinggi.

Salah satu solusinya adalah dengan menggabungkan NPWP istri dengan NPWP suami.

Ini karena, dalam prinsipnya, kewajiban untuk membayar pajak seharusnya dilakukan oleh kepala keluarga, yaitu suami. Sementara penghasilan istri akan dianggap sebagai penghasilan suami.

Menurut UU Perpajakan, satu keluarga cukup memiliki satu NPWP.

Dalam artian, seorang istri ikut NPWP suami. Hal ini diatur dalam Pasal 8 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak, dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (suami).

Baca Juga: Kontestan Termuda, Mario MCI 10 Tereliminasi di Babak Grand Final MasterChef Indonesia Season 10

Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-20/PJ/2013 juga memuat aturan tentang penyederhanaan kewajiban untuk para wanita yang telah menikah (istri).

Istri bisa menggunakan NPWP suami dalam urusan administrasi perpajakan.

Jika seorang istri memiliki NPWP sendiri dan ingin digabung dengan NPWP suami, maka akan ada keuntungan yang diterima pasangan suami istri tersebut.

Jika NPWP suami istri digabung, maka suami istri sama-sama menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan menggunakan NPWP suami, dan tidak akan ada kewajiban bayar pajak di akhir tahun.

Seorang istri cukup melaporkan penghasilannya pada bagian lampiran SPT 1770 S tanpa harus menggabungkan penghasilan neto sang suami. Dengan kata lain, SPT Tahunan PPh suami akan nihil dan tidak perlu bayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.

Untuk mengajukan kartu NPWP istri, istri dapat mengajukan permohonan ke kantor pajak tempat NPWP suami terdaftar.

Istri harus mengisi formulir permohonan cetak kartu NPWP, dan melampirkan fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, dan NPWP suami.

Jika istri telah memiliki NPWP sebelumnya, ia dapat bergabung dengan NPWP suaminya dengan menghapus NPWP atas namanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB