Baca Juga: Guyaju, Situs Perlindungan Arsitektur Batu Berusia 110 Juta Tahun di Distrik Yanging, China
Istri harus mengajukan permohonan penghapusan ke kantor pajak tempat ia terdaftar, dan melampirkan kartu NPWP istri, fotokopi buku nikah, kartu keluarga, NPWP suami, dan surat pernyataan tidak menjalankan perjanjian pisah harta.
Dengan NPWP yang digabungkan, istri tidak akan mempunyai kewajiban pajak tersendiri.
Jika istri adalah karyawan, kewajiban lapornya terikat kepada kewajiban SPT suami.***
Artikel Terkait
Kini Pemesanan Tiket Kereta Gunakan NIK KTP
HUT ke 29 Kota Tangerang , Pemkot Luncurkan Program Drive Thru Pengambilan Dokumen KTP dan KIA
Ingin Ganti Tanda Tangan KTP, Ini Kata Kemendagri
Pemkot Jakarta Utara Terbitkan Puluhan Ribu KTP Elektronik untuk WNA
Bansos PBI JK pakai NIK KTP, cukup unduh aplikasi Cek Bansos, bisa dapat bantuan BPJS Kesehatan
Susunan 4 KTP di Rumah Keluarga Kalideres Ditemukan Polisi
Benarkah Sambo Tak Pegang KTP Sejak Disidik sampai Dalam Persidangan? Ini Penjelasannya