artikel

Seberapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan Yang Berlaku Saat Ini

Jumat, 23 September 2022 | 10:15 WIB

Edisi.co.id - Besaran iuran BPJS Kesehatan masih tidak berubah meski pemerintah sedang melakukan uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2022. Iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.

Kelas-kelas BPJS Kesehatan tersebut nantinya akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Konsep KRIS adalah menghadirkan satu kelas standar agar masyarakat memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan kesehatan yang mendasar.

Baca Juga: Kerjasama BKKBN-TNI Erat, Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting Optimistis Capai Target

Dikutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), KRIS telah mulai dilaksanakan di empat rumah sakit vertikal sejak 1 September 2022.

Rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini

Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020:

1. Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK

Segmen ini adalah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan pesertanya dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi pemerintah daerah serta oleh pemerintah daerah bagi penduduk yang didaftarkan pemda.

2. Iuran BPJS Kesehatan PPU dan BP

Segmen ini adalah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara.

Iuran BPJS Kesehatan PPU-BP adalah sebesar 5% dari upah dengan rincian:

4% dibayar oleh pemberi kerja

1% dibayar oleh pekerja

Halaman:

Tags

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB