Bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta), upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan, dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi.
Ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yaitu sebesar Rp 12 juta.
3. Iuran BPJS Kesehatan PBPU dan BP
Segmen ini adalah segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Iuran BPJS dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta, dengan besaran iuran:
Iuran BPJS Kesehatan kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan. Iuran BPJS Kesehatan kelas III sebenarnya Rp 42.000 namun sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP.
Iuran BPJS Kesehatan kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
Iuran BPJS Kesehatan kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
Demikian rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini.
Artikel Terkait
Pembenaran Trotoar Jalan Raya Margonda Depok Telan Anggaran Rp23,5 Miliar
Luhut Buka Perdagangan Wall Street: Momentum Baik Bagi Perekonomian Indonesia
Ratu Elizabeth II Meninggal : Dampaknya Terhadap Perekonomian Inggris
Ramalan Zodiak 23 September 2022