Edisi.co.id - Besaran iuran BPJS Kesehatan masih tidak berubah meski pemerintah sedang melakukan uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2022. Iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.
Kelas-kelas BPJS Kesehatan tersebut nantinya akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Konsep KRIS adalah menghadirkan satu kelas standar agar masyarakat memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan kesehatan yang mendasar.
Baca Juga: Kerjasama BKKBN-TNI Erat, Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting Optimistis Capai Target
Dikutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), KRIS telah mulai dilaksanakan di empat rumah sakit vertikal sejak 1 September 2022.
Rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini
Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020:
1. Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK
Segmen ini adalah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan pesertanya dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi pemerintah daerah serta oleh pemerintah daerah bagi penduduk yang didaftarkan pemda.
2. Iuran BPJS Kesehatan PPU dan BP
Segmen ini adalah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara.
Iuran BPJS Kesehatan PPU-BP adalah sebesar 5% dari upah dengan rincian:
4% dibayar oleh pemberi kerja
1% dibayar oleh pekerja
Artikel Terkait
Pembenaran Trotoar Jalan Raya Margonda Depok Telan Anggaran Rp23,5 Miliar
Luhut Buka Perdagangan Wall Street: Momentum Baik Bagi Perekonomian Indonesia
Ratu Elizabeth II Meninggal : Dampaknya Terhadap Perekonomian Inggris
Ramalan Zodiak 23 September 2022