Edisi.co.id - Tidak lama lagi, pintu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 akan segera dibuka.
Pemerintah Indonesia berencana membuka pendaftaran untuk seleksi ini pada bulan September tahun ini.
Pentingnya peluang ini tergambar dari kesempatan yang disediakan bagi individu untuk bergabung dalam tubuh aparatur pemerintahan.
Seleksi ini juga terbuka bagi mereka yang tertarik untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Meskipun begitu, calon pelamar harus memenuhi kriteria dan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Salah satu kriteria penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah batasan usia untuk calon peserta CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Baca Juga: Amankan Privasi: Trik Mudah Melihat Status WhatsApp Tanpa Meninggalkan Jejak
Menurut informasi yang dikutip dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), batasan usia peserta seleksi CPNS 2023 minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Selain batasan usia, terdapat beberapa syarat penting lain yang harus diperhatikan oleh calon peserta seleksi CPNS 2023, antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun saat mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
Tidak pernah dihukum pidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan (dengan hukuman penjara minimal 2 tahun)
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
Artikel Terkait
Pensiun Terbaru Bagi PNS, TNI, Polri, Dan Guru Tahun 2022 Yang Ditetapkan Oleh Presiden
Anthony Ginting dan Marcus Gideon serta Fajar Alfian Resmi diangkat Menjadi PNS
BKKBN dan Komisi IX DPR RI Sepakat Perhatikan Status Kepegawaian dan Kesejahteraan PLKB Non PNS
Lengkap, Inilah Jadwal Cuti Bersama PNS di 2023
PNS Akan Pindah ke Ibu Kota Baru
Inilah PNS Dengan Gaji Tertinggi Di Indonesia
Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka Hingga 7 April, Simak Caranya