Edisi.co.id - Proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat dilakukan secara mudah melalui internet.
Dengan cara ini, orang tidak perlu lagi antri atau mengisi formulir fisik untuk membuat NPWP.
Proses pembuatan NPWP online juga tergolong mudah karena dapat dilakukan melalui perangkat seluler maupun laptop.
Apabila Anda ingin tahu lebih detail tentang cara membuat NPWP online, syarat, biaya, dan durasinya, berikut ini adalah panduan lengkapnya.
Menurut situs kemenkeu.go.id, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam urusan administrasi perpajakan.
NPWP juga berfungsi sebagai tanda pengenal dan identitas seseorang dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk membuat NPWP online, tergantung dari jenis kegiatan yang dilakukan.
Misalnya, untuk karyawan atau pekerja kantoran, yang dibutuhkan hanya fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan fotokopi paspor, kartu izin tinggal terbatas (KITAS), atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga: Penghasilan Suami Istri Dipotong Pajak Terpisah? Gabungkan Saja NPWP-nya
Sedangkan untuk wirausaha, syaratnya lebih lengkap.
Selain fotokopi KTP bagi WNI dan fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP bagi WNA, juga dibutuhkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Pejabat Pemerintah Daerah atau setingkat lurah/kepala desa.
Selain itu, juga dibutuhkan lembar bukti tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik, serta surat pernyataan di atas materai Rp. 6000.
Bagi wanita yang sudah menikah, syaratnya juga berbeda.
Dalam hal ini, selain KTP, paspor, dan KITAS/KITAP bagi WNA, juga dibutuhkan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan harta atau surat pernyataan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, surat keterangan kerja dari perusahaan, serta fotokopi dokumen perpajakan luar negeri bagi wanita yang memiliki suami WNA.
Artikel Terkait
Pajak BPHTB Berhasil Menyumbang PAD Kota Depok 2022
Sri Mulyani, akan Menaikkan Pajak Untuk Orang Kaya, Apakah Ada Yang Setuju
Tukang Bakso Kena Pajak, Inilah Penjelasan Sri Mulyani
Data Kendaraan Akan Di Hapus Jika Tak Bayar Pajak Di Tahun Ini
Diskon Pajak Keliling Bapenda Diterima Antusias Warga
Sekda Depok Gelar Sosialisasi Generasi Milenial Melek Pajak
Penghasilan Suami Istri Dipotong Pajak Terpisah? Gabungkan Saja NPWP-nya