Setelah menyiapkan semua syarat yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mengetahui cara membuat NPWP online.
Ada beberapa tahap dalam proses ini.
Langkah pertama adalah membuat akun dengan membuka situs ereg.pajak.go.id dan mengklik tombol "Daftar".
Kemudian, tambahkan alamat email yang aktif dan isi kolom Captcha.
Setelah itu, klik link verifikasi yang dikirim melalui email dan diarahkan ke halaman baru.
Baca Juga: Kontestan Termuda, Mario MCI 10 Tereliminasi di Babak Grand Final MasterChef Indonesia Season 10
Pada halaman tersebut, isi data diri lengkap, seperti nama, alamat email, password, dan data lainnya.
Pastikan untuk mengisi data dengan benar dan lengkap. Setelah itu, klik "Daftar" dan akun berhasil dibuat.
Langkah berikutnya adalah mengisi formulir setelah berhasil login ke laman sistem e-Registration.
Formulir tersebut biasanya akan meminta informasi dasar seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, alamat email, dan sebagainya.
Pastikan bahwa semua informasi yang dimasukkan benar dan akurat, karena informasi ini akan digunakan oleh sistem untuk menghubungi Anda dan mengirimkan informasi penting terkait pendaftaran.
Setelah mengisi formulir, pastikan untuk memeriksa kembali data yang telah dimasukkan sebelum menekan tombol Next" untuk mengirimkan formulir.
Jika semua informasi sudah benar, maka Anda dapat mengirimkan formulir pendaftaran dan menunggu konfirmasi dari pihak penyelenggara terkait status pendaftaran Anda.***
Artikel Terkait
Pajak BPHTB Berhasil Menyumbang PAD Kota Depok 2022
Sri Mulyani, akan Menaikkan Pajak Untuk Orang Kaya, Apakah Ada Yang Setuju
Tukang Bakso Kena Pajak, Inilah Penjelasan Sri Mulyani
Data Kendaraan Akan Di Hapus Jika Tak Bayar Pajak Di Tahun Ini
Diskon Pajak Keliling Bapenda Diterima Antusias Warga
Sekda Depok Gelar Sosialisasi Generasi Milenial Melek Pajak
Penghasilan Suami Istri Dipotong Pajak Terpisah? Gabungkan Saja NPWP-nya