PPATK Dua Kali Raih Predikat Lembaga Publik Pilihan dalam Indonesia Public Relation Awards and Summit

- Kamis, 30 Maret 2023 | 21:31 WIB
Ilustrasi tindakan pencucian uang. (Kredit: shutterstock)
Ilustrasi tindakan pencucian uang. (Kredit: shutterstock)

Edisi.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen di Indonesia yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan, pencegahan, pendanaan terorisme, dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di NKRI.

PPATK dibentuk pada tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yunus Husein dan I Gde Made Sadguna diangkat sebagai Kepala dan Wakil Kepala PPATK pada Oktober 2002 oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan keputusan Presiden No. 201/M/2002.

PPATK diresmikan pada 20 Oktober 2003 oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Susilo Bambang Yudhoyono, dan beroperasi penuh di Gedung Bank Indonesia.

Pada 22 Oktober 2010, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam mencegah dan memberantas pencucian uang.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penelantaran dan Penipuan Terhadap Jamaah Umrah

Dalam Undang-Undang ini, setiap orang dilarang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK serta wajib menolak atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak manapun.

Fungsi PPATK meliputi:

1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK

2. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor

3. serta analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK berwenang untuk:

1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi

2. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan,

Halaman:

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tidak Selalu Hitam Putih

Senin, 5 Juni 2023 | 16:05 WIB

Impresi Pancasila

Rabu, 31 Mei 2023 | 15:14 WIB

Bulan Mei dan Pers Kita

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:00 WIB
X