Edisi.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen di Indonesia yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan, pencegahan, pendanaan terorisme, dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di NKRI.
PPATK dibentuk pada tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yunus Husein dan I Gde Made Sadguna diangkat sebagai Kepala dan Wakil Kepala PPATK pada Oktober 2002 oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan keputusan Presiden No. 201/M/2002.
PPATK diresmikan pada 20 Oktober 2003 oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Susilo Bambang Yudhoyono, dan beroperasi penuh di Gedung Bank Indonesia.
Pada 22 Oktober 2010, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam mencegah dan memberantas pencucian uang.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penelantaran dan Penipuan Terhadap Jamaah Umrah
Dalam Undang-Undang ini, setiap orang dilarang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK serta wajib menolak atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak manapun.
Fungsi PPATK meliputi:
1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK
2. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor
3. serta analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK berwenang untuk:
1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi
2. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan,
Artikel Terkait
Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat, Bamsoet Desak Satgas Berantas Pinjol Ilegal yang Diduga Pencucian Uang
KPK Dalami Pencucian Uang Walkot Ambon dari Hasil Suap
H. Sugeng Purnomo Edukasi Masyarakat Untuk Patahkan Money Politik
Bank Indonesia DIY Siapkan Rp 5,3 Triliun Uang Karta Baru yang Disebar ke 70 Titik Lokasi Penukaran
Inilah Tata Cara Penukaran Uang Baru untuk THR Idul Fitri 2023, Bank Indonesia Sediakan Rp 195 Triliun
Kastengel: Kue Keju Lebaran yang Dulunya Digunakan Sebagai Pengganti Mata Uang di Belanda
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Ini Dia 4 Cara Mengelola THR dengan Baik agar Uang tidak Habis Tanpa Disadari