3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait
4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang
Baca Juga: Zona Madina Hadirkan Pasar Berkah Ramadan Hingga Mini Zoo Alternatif Ngabuburit
5. Mewakili pemerintah RI dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang
7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
PPATK meraih penghargaan Lembaga Publik Pilihan untuk dua tahun berturut-turut.
Lembaga ini mendapatkan penghargaan dalam penyelenggaraan The 2nd Indonesia Public Relation Awards and Summit (IPRAS) pada tahun 2013.
Dan The 3rd Indonesia Public Relation Awards and Summit (IPRAS) pada tahun 2014.
Kedua acara tersebut dimotori oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan SPS dipercaya oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk membantu dalam seleksi Kabinet Kerja periode 2014-2019.
Pada tahun 2015, Indonesia keluar dari daftar negara-negara rawan pendanaan terorisme dalam Public Statement FATF.
Selain itu, PPATK meraih peringkat pertama dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik Lembaga Pemerintah berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat.***
Artikel Terkait
Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat, Bamsoet Desak Satgas Berantas Pinjol Ilegal yang Diduga Pencucian Uang
KPK Dalami Pencucian Uang Walkot Ambon dari Hasil Suap
H. Sugeng Purnomo Edukasi Masyarakat Untuk Patahkan Money Politik
Bank Indonesia DIY Siapkan Rp 5,3 Triliun Uang Karta Baru yang Disebar ke 70 Titik Lokasi Penukaran
Inilah Tata Cara Penukaran Uang Baru untuk THR Idul Fitri 2023, Bank Indonesia Sediakan Rp 195 Triliun
Kastengel: Kue Keju Lebaran yang Dulunya Digunakan Sebagai Pengganti Mata Uang di Belanda
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Ini Dia 4 Cara Mengelola THR dengan Baik agar Uang tidak Habis Tanpa Disadari