Kapan Waktu Menunaikan Zakat Fitrah?
Untuk mengeluarkan zakat fitrah ada 2 waktu,
1.waktu yang utama
2.waktu yang diperbolehkan
dikeluarkan padanya zakat fitrah.
Maka waktu yang utama zakat fitrah itu sejak terbitnya fajar IdulFitri, sampai sebelum sholat Ied ini waktu yang paling afdhol.
Dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh imam Bukhari dan Muslim,"bahwa nabi Muhammad Saw memerintahkan untuk mengeluarkan Zakat fitrah, sebelum orang orang keluar untuk melakukan shalat Ied."(HR.BUKHARI & MUSLIM) dan kemudian berkaitan dengan waktu yang diperolehkan dikeluarkan padanya zakat fitrah adalah satu atau 2 hari sebelum idul Fitri.
Baca Juga: Selain Puasa Wajib di Bulan Ramadhan, Ternyata ada Puasa Sunnah Asyura.
Sebagaimana praktik banyak sahabat di antaranya Abdullah bin Umar bin Khattab kemudian tidak boleh mengakhirkan mengeluarkan zakat fitrah sampai setelah sholat Ied,maka barangsiapa mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Ied maka ia bagian dari sedekah saja,bukan zakat fitrah yang diwajibkan.
Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,"barangsiapa yang mengeluarkan zakat fitrahnya sebelum shalat Ied maka itulah zakat yang diterima oleh Allah SWT,dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat ied maka ia bagian dari sedekah."(HR.ABU DAUD).***