Penulis : Mura Novia Nur Annisaq.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II
Edisi.co.id - Banyak masyarakat awam yang belum memahami apa itu Pajak Pusat dan Pajak Daerah, sehingga terjadi kesalahpahaman dalam meminta pelayanan atau memberi masukan terkait kedua hal tersebut. Sering kita temukan di dunia maya beberapa netizen yang menyuarakan aspirasinya terkait pajak dengan lantang namun “salah alamat”, yang seharusnya tentang Pajak Daerah namun ditujukan ke pengelola Pajak Pusat. Kesalahan alamat tersebut, tak jarang juga terjadi di dunia nyata, maksud hati ingin mendapatkan pelayanan administrasi terkait Pajak Daerah, ternyata kantor yang dituju adalah pelaksana administrasi Pajak Pusat. Kedua hal tersebut cukup mencerminkan kebingungan masyarakat dalam membedakan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Agar bisa membedakan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, simak penjelasan berikut.
Pajak di negara kita dibagi menjadi dua berdasarkan pengelolaannya, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak yang dikelola dan dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan.
Pelaksanaan administrasi dan pelayanan Pajak Pusat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kantor Pusat DJP.
Pajak yang dipungut oleh DJP akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk mendanai keperluan negara secara nasional, mulai dari pendidikan, pertahanan dan keamanan, kesehatan, energi, pembangunan infrastruktur, hingga Transfer ke Daerah (TKD) sebagai dukungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Beberapa jenis pajak pusat:
• Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan usaha.
Terdiri dari PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, Pasal 29.
• Pertambahan Pajak Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang (BKP) Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean.