Tarif PPN untuk saat ini adalah sebesar 11%.
• Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yaitu pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP yang tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang PPN.
• Bea meterai, yaitu pajak atas dokumen yang dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap dokumen.
• Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Objek PBB yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yaitu PBB P5L yang mencakup: PBB sektor perkebunan, PBB sektor perhutanan, PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi, PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, PBB sektor pertambangan mineral atau batubara, dan PBB sektor lainnya (perikanan tangkap, jaringan pipa, jaringan kabel, fasilitas penyimpanan dan pengolahan meliputi Floating Storage and Offloading-FSO, Floating Production System-FPS, Floating Processing Unit-FPU, Floating Storage Unit-FSU, Floating Production Storage and Offloading-FPSO, Floating Storage Regasification Unit-FSRU).
Untuk lebih mudah memahaminya, jika pajaknya berhubungan dengan aktivitas ekonomi skala nasional, dan perlakuannya sama di seluruh tanah air, maka dapat dipastikan itu adalah pajak pusat.
Lalu, bagaimana dengan Pajak Daerah?
Sesuai dengan namanya, Pajak Daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Pajak Daerah yang berhasil dihimpun akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perlakuan di tiap daerah berbeda, sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah di daerah tersebut.
Pengelola dan pelaksana administrasi pajak daerah adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), atau sering juga disebut Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Pajak Daerah digunakan untuk membiayai program dan layanan publik di wilayah daerah seperti membiayai operasional pemerintahan dan membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, membiayai layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit daerah, membiayai pembangunan dan pemeliharaan berbagai fasilitas umum jalan, penerangan, atau kebersihan, dan sebagainya.
Berikut adalah jenis-jenis Pajak Daerah:
Pajak Daerah yang dipungut dan dikelola pemerintah provinsi:
• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak.
• Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), yaitu pajak yang dipungut atas bahan bakar kendaraan bermotor.
• Pajak Air Permukaan (PAP), yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.