artikel

Masih Bingung Pajak Pusat dan Pajak Daerah ?

Senin, 27 Oktober 2025 | 09:22 WIB
Ilustrasi Pengisian Form Pajak

• Pajak Rokok, yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Pajak Daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota mencakup:

• Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Berdasarkan UU HKPD, jenis pajak ini merupakan gabungan dari beberapa pajak lama seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Hiburan.

Baca Juga: 4 Fakta di Balik Lisa Mariana yang Tak Ditahan Meski Kini Jadi Tersangka Nama Baik Ridwan Kamil

PBJT ini dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu seperti:

o Makanan dan/atau minuman.

o Tenaga listrik.

o Jasa perhotelan.

o Jasa parkir.

o Jasa kesenian dan hiburan.

• Pajak Reklame, yaitu pajak atas penyelenggaraan reklame, seperti papan iklan atau baliho.

• Pajak Air Tanah, yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

• Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yaitu pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, seperti aspal, pasir, atau kerikil.

• Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yaitu pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh individu atau badan.

Halaman:

Tags

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB