• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Perbedaan yang mudah dipahami dari kedua jenis pajak tersebut adalah pihak yang memungut, tujuan penggunaannya, dan ke mana uangnya mengalir. Dengan ketiga point tersebut masyarakat tidak akan bingung lagi dan sudah tercerdaskan dalam membedakan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, serta tentu saja bisa meminta pelayanan atau mungkin memberi masukan secara tepat sasaran. Tidak ada lagi “salah alamat”, “salah kaprah”, ataupun “salah paham” dalam meminta pelayanan, memberi masukan, dan lain sebagainya.
Masyarakat cerdas cerminan bangsa yang maju.
Bangsa yang maju adalah bangsa yang patuh terhadap kewajiban sebagai warga negara, salah satunya adalah kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Patuh membayar pajak, sudah turut serta berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.