Baca Juga: Guyaju, Situs Perlindungan Arsitektur Batu Berusia 110 Juta Tahun di Distrik Yanging, China
Istri harus mengajukan permohonan penghapusan ke kantor pajak tempat ia terdaftar, dan melampirkan kartu NPWP istri, fotokopi buku nikah, kartu keluarga, NPWP suami, dan surat pernyataan tidak menjalankan perjanjian pisah harta.
Dengan NPWP yang digabungkan, istri tidak akan mempunyai kewajiban pajak tersendiri.
Jika istri adalah karyawan, kewajiban lapornya terikat kepada kewajiban SPT suami.***