artikel

Sekarang Bisa Buat NPWP Online Tanpa Harus Antri, Cukup dengan Gadget di Tangan: Simak Persyaratannya

Senin, 20 Maret 2023 | 18:18 WIB
Halaman situs ereg.pajak.go.id untuk membuat NPWP online.

Edisi.co.id - Proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat dilakukan secara mudah melalui internet.

Dengan cara ini, orang tidak perlu lagi antri atau mengisi formulir fisik untuk membuat NPWP.

Proses pembuatan NPWP online juga tergolong mudah karena dapat dilakukan melalui perangkat seluler maupun laptop.

Apabila Anda ingin tahu lebih detail tentang cara membuat NPWP online, syarat, biaya, dan durasinya, berikut ini adalah panduan lengkapnya.

Menurut situs kemenkeu.go.id, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam urusan administrasi perpajakan.

NPWP juga berfungsi sebagai tanda pengenal dan identitas seseorang dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk membuat NPWP online, tergantung dari jenis kegiatan yang dilakukan.

Misalnya, untuk karyawan atau pekerja kantoran, yang dibutuhkan hanya fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan fotokopi paspor, kartu izin tinggal terbatas (KITAS), atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Penghasilan Suami Istri Dipotong Pajak Terpisah? Gabungkan Saja NPWP-nya

Sedangkan untuk wirausaha, syaratnya lebih lengkap.

Selain fotokopi KTP bagi WNI dan fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP bagi WNA, juga dibutuhkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Pejabat Pemerintah Daerah atau setingkat lurah/kepala desa.

Selain itu, juga dibutuhkan lembar bukti tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik, serta surat pernyataan di atas materai Rp. 6000.

Bagi wanita yang sudah menikah, syaratnya juga berbeda.

Dalam hal ini, selain KTP, paspor, dan KITAS/KITAP bagi WNA, juga dibutuhkan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan harta atau surat pernyataan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, surat keterangan kerja dari perusahaan, serta fotokopi dokumen perpajakan luar negeri bagi wanita yang memiliki suami WNA.

Halaman:

Tags

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB