3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait
4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang
Baca Juga: Zona Madina Hadirkan Pasar Berkah Ramadan Hingga Mini Zoo Alternatif Ngabuburit
5. Mewakili pemerintah RI dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang
7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
PPATK meraih penghargaan Lembaga Publik Pilihan untuk dua tahun berturut-turut.
Lembaga ini mendapatkan penghargaan dalam penyelenggaraan The 2nd Indonesia Public Relation Awards and Summit (IPRAS) pada tahun 2013.
Dan The 3rd Indonesia Public Relation Awards and Summit (IPRAS) pada tahun 2014.
Kedua acara tersebut dimotori oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan SPS dipercaya oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk membantu dalam seleksi Kabinet Kerja periode 2014-2019.
Pada tahun 2015, Indonesia keluar dari daftar negara-negara rawan pendanaan terorisme dalam Public Statement FATF.
Selain itu, PPATK meraih peringkat pertama dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik Lembaga Pemerintah berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat.***