Baca Juga: Patroli Malam Pulau Untung Jawa Cegah Kenakalan Remaja
Digugat ke Mahkamah Konstitusi
UU Cipta Kerja masih banyak mendapat penolakan, mulai dari kalangan mahasiswa, akademisi, hingga serikat buruh. Akhirnya, UU ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Federasi Serikat Pekerja Tekstil.
Pada 25 November 2021, MK menilai UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, karena pembahasannya kurang terbuka kepada masyarakat. Selain itu, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. MK pun memberikan waktu untuk “merevisi” UU ini selama dua tahun.
Pada 30 Desember 2022, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang masih “direvisi”.
Baca Juga: Antisipasi Hoax Patroli Malam Pulau Panggang Sambangi Warga
Pada 7 Pebruari 2023, Pemerintah mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR mengenai Perppu Cipta Kerja. Pada 21 Maret 2023, Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi UU No. 6/2023.
Walaupun sudah melalui drama yang panjang, UU Cipta Kerja ini masih menerima penolakan dari sejumlah unsur masyarakat terutama kaum pekerja. Bahkan Presiden KSPI Said Iqbal, seperti disinggung pada awal tulisan ini, siap mengerahkan 5 juta buruh dari 100 ribu perusahaan, untuk mogok secara nasional pada bulan Juli - Agustus 2023.
Mencermati kenyataan itu, akankah UU Cipta Kerja mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, atau justru menyengsarakan pekerja? ***