artikel

2022 Tarif PPh dan PPN akan Naik, Ini Jelasnya

Senin, 3 Januari 2022 | 10:18 WIB
Iluatrasi Perhitungan PPN/pexels

Edisi.co.id - Sebagai informasi pada 2022 akan mengalami kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh).

Dengan kenaikan tarif tersebut dalam rangka mengejar target penerimaan pajak tahun 2022.

Dikarenakan defisit APBN 2022 ditargetkan di angka lebih rendah, yaitu 4,8 persen.

Di bawah ini disebutkan detail kenaikan pajak pada sejumlah sektor pada 2022, sebagai berikut :

Baca Juga: Prof Dadan: Sosok Ustaz Muda yang Tenang, Bersih dan Santun Kini Telah Tiada, Selamat Jalan Ustaz Eka

1. PPN

Pemerintah bakal menyesuaikan tarif pajak baru salah satunya (PPN) seiring dengan disahkannya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) oleh DPR beberapa waktu lalu.

Namun, kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen ini baru akan dimulai 1 April 2022 mendatang.

Kenaikan secara bertahap akan berlangsung sampai 2025.

Pada 1 Januari 2025, tarif PPN menjadi 12 persen.

Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Kenaikan ini dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN.

Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun Majelis Nasional KAHMI

Halaman:

Tags

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB