Edisi.co.id - Sebagai informasi pada 2022 akan mengalami kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh).
Dengan kenaikan tarif tersebut dalam rangka mengejar target penerimaan pajak tahun 2022.
Dikarenakan defisit APBN 2022 ditargetkan di angka lebih rendah, yaitu 4,8 persen.
Di bawah ini disebutkan detail kenaikan pajak pada sejumlah sektor pada 2022, sebagai berikut :
1. PPN
Pemerintah bakal menyesuaikan tarif pajak baru salah satunya (PPN) seiring dengan disahkannya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) oleh DPR beberapa waktu lalu.
Namun, kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen ini baru akan dimulai 1 April 2022 mendatang.
Kenaikan secara bertahap akan berlangsung sampai 2025.
Pada 1 Januari 2025, tarif PPN menjadi 12 persen.
Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Kenaikan ini dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN.
Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun Majelis Nasional KAHMI
Artikel Terkait
Bertentangan dengan Keadilan, LaNyalla Minta Rencana Pajak Sekolah Hingga Sembako Ditinjau Ulang
LP Ma'arif NU Minta Pemerintah Batalkan Rencana Pajak Pendidikan
Rencana Pemerintah Kenakan Pajak Pendidikan, PERSIS dengan Tegas Menolak
DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama PPKM Darurat
Pemerintah Tetapkan Pajak Bagi Yang Berpenghasilan Diatas 5 Milyar