2. Pajak Penghasilan (PPh)
Pemerintah menempatkan satu lagi lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh).
Pemerintah menambah layer PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.
Dengan begitu, orang-orang kaya akan membayar pajaknya lebih mahal.
Namun di sisi lain, pemerintah juga menaikkan tarif pajak penghasilan terendah 5 persen menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta.
Dengan hal itu, wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Menteri Perdagangan Mengeluarkan Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Periode Januari 2022
- WP dengan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta membayar tarif pajak 5 persen
- WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 5 persen
- WP dengan penghasilan kena pajak Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen
- WP dengan penghasilan kena pajak Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen
- WP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen
- Kemudian tarif PPh Badan naik sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.
Kenaikan ini sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh.***
Artikel Terkait
Bertentangan dengan Keadilan, LaNyalla Minta Rencana Pajak Sekolah Hingga Sembako Ditinjau Ulang
LP Ma'arif NU Minta Pemerintah Batalkan Rencana Pajak Pendidikan
Rencana Pemerintah Kenakan Pajak Pendidikan, PERSIS dengan Tegas Menolak
DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama PPKM Darurat
Pemerintah Tetapkan Pajak Bagi Yang Berpenghasilan Diatas 5 Milyar