2022 Tarif PPh dan PPN akan Naik, Ini Jelasnya

photo author
- Senin, 3 Januari 2022 | 10:18 WIB
Iluatrasi Perhitungan PPN/pexels
Iluatrasi Perhitungan PPN/pexels

2. Pajak Penghasilan (PPh)

Pemerintah menempatkan satu lagi lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh).

Pemerintah menambah layer PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.

Dengan begitu, orang-orang kaya akan membayar pajaknya lebih mahal.

Namun di sisi lain, pemerintah juga menaikkan tarif pajak penghasilan terendah 5 persen menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta.

Dengan hal itu, wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Menteri Perdagangan Mengeluarkan Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Periode Januari 2022

- WP dengan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta membayar tarif pajak 5 persen

- WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 5 persen

- WP dengan penghasilan kena pajak Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen

- WP dengan penghasilan kena pajak Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen

- WP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen

- Kemudian tarif PPh Badan naik sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.

Kenaikan ini sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
X