Menuju Ishlah
Untuk menuju proses islah antara jamaah dengan Haji Nur Alam, perlu adanya komunikasi yang mampu menjembatani perbedaan di antara kedua belah pihak. Komunikasi yang terbuka dengan niat ikhlas untuk kebaikan bersama.
Upaya ishlah sebetulnya sudah beberapa kali dilakukan, bahkan sempat dimediasi oleh Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Tampaknya, perlu sikap legowo dari Haji Nur Alam yang menjadi awal pemicu terjadinya perselisihan ini. Malahan sampai sekarang para jamaah dan warga yang sudah lama beribadah di masjid ini merasa kurang nyaman, karena olah ulah dari Haji Nur Alam.
Terkait upaya islah, perlu dipikirkan beberapa alternatif penyelesaian. Pertama, Haji Nur Alam secara ikhlas melepaskan status tanah tersebut menjadi wakaf, sesuai perjanjian awal. Kedua, para donatur membeli lahan milik Haji Nur Alam tersebut untuk kemudian dijadikan wakaf. Ketiga, meminta pejabat terkait untuk membeli masjid tersebut, kemudian diserahkan kepada jamaah untuk dikelola.
Baca Juga: Realisasi Penerimaan SPT Mencapai 50 Persen Lebih, KPP Pratama Pluit Berkinerja Baik
Kita berharap ada perhatian khusus dari pemerintah DKI Jakarta, termasuk para penegak hukum, untuk mencari penyelesaian terbaik agar tercipta keamanan dan ketertiban di lingkungan Masjid Jami’ Nurul Islam. ***